Beranda | Hadits
Sunan Ad-Darimiy
No: -


Sunan Ad-Darimiy No. 2889
أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى عَنْ ابْنِ إِدْرِيسَ عَنْ أَشْعَثَ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ مُدْلِجٍ أَنَّهُ مَاتَ وَتَرَكَ ابْنَتَهُ وَمَوَالِيَهُ فَأَعْطَى عَلِيٌّ ابْنَتَهُ النِّصْفَ وَمَوَالِيَهُ النِّصْفَ

Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Musa] dari [Ibnu Idris] dari [Asy'ats] dari [Al Hakam] dari [Abdurrahman bin Mudlij] bahwa ada seorang budak meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak perempuan dan orang yang memerdekakannya, maka [Ali] memberikan kepada anak perempuan itu setengah dan kepada para mantan budak ayahnya itu setengah.


      1   ...   2886   2887   2888   2889   2890   2891   2892   ...   3367